5 hikmah mempelajari Asmaul Husna

Tuliskan Dalil di Perbolehkannya Jual Beli

Jawaban:

Dalil naqli yang membolehkan kita untuk melakukan jual beli terdapat pada surah al baqarah ayat 275

Pembahasan

Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal sebagaimana firman Allah dalamsurah Al baqarah ayat 275 yang artinya ” Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Berdasarkan ayat tersebut dapat kita ketahui hukum dasar jual beli adalah halal. Akan tetapi apabila dalam jual beli tersebut mengandung unsur riba, maka jual beli tersebut hukumnya adalah haram. Dalam agama islam ketentuan-ketentuan jual beli sudah diperjelasan oleh para ulama fiqih berdasrakan rujukan al qur’an dan hadist dalam kitab mereka pada pembahasan bab muammalah atau bab tijarah.

—————————————————————————–

Soal berikutnya

Hukum menjual barang barang haram dengan memenuhi syarat dan rukunnya adalah?

Jawaban

Hukum menjual barang haram adalah haram ( apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila di tinggalka mendapat pahala). Barang yang haram tidak memenuhi syarat barang yang boleh diperjual belikan .

Pembahasan

Perngertian syarat jual adalah kondisi  yang harus dipenuhi sehingga jual beli  tersebut hukumnya halal dan sah. Adapun syarat jual beli adalah

  1. Penjual dan pembeli harus dalam keadaan berakal
  2. Proses transaksi yang terjadi harus atas kemauan masing-masing dari penjual dan pembeli
  3. Barang yang dijual belikan harus suci dan halal
  4. Barang yang diperjual belikan harus milik sah penjual
  5. Barang yang di perjual belikan harus mengandung manfaat
  6. Barang yang diperjual belikan dapat diserah terima dari penjual ke pembeli
  7. Ijal qabul jual beli harus dilakukan secara berhubungan
  8. Penjual dan pembeli harus mengetahui karakteristrik dari barang yang di jual belikan

================================================

Detai jawaban

Kelas : IX

Mata Pelajaran : Agama

Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam

Kode soal : 9.14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *