Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J tidak diizinkan menyaksikan proses rekonstruksi di Saguling dan Duran Tiga pada 30 Agustus 2022.
“Itulah kenyataannya. Dirtipidum tidak diizinkan masuk. Saya tidak mengerti seperti apa prosesnya dan betapa frustasinya itu,” katanya lagi.
Pengacara keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya dan Johnson Panjaitan tiba di lokasi rekonstruksi pada pukul 08.00 WIB.
Menurut Kamaruddin, dia diberi wewenang sebagai salah satu pelapor untuk mengikuti proses rekonstruksi.
“Sementara kami dari pelapor tidak bisa melihat. Bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat serius, persamaan di depan hukum tidak ada artinya, siapa yang tahu apa yang dilakukan di dalam, kami juga tidak tahu,” kata Kamaruddin.
Brigjen Andy Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, berbicara terbuka tentang pengacara Brigadir J yang ditolak masuk.
Ia menegaskan, pemeriksaan ulang hanya untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan dan kuasa hukum korban tidak bisa menjadi saksi.
“Oleh karena itu tidak ada ketentuan mengenai keberadaan korban yang meninggal dunia atau kuasa hukumnya dalam proses rekonstruksi atau rekonstruksi tersebut,” ujarnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Ia menambahkan, hanya penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya yang boleh ikut serta dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi di kedua lokasi dilakukan secara tertutup, dengan wartawan dapat menonton rekonstruksi melalui TV yang disediakan polisi.
Dalam rekonstruksi tersebut ditampilkan 78 adegan, 16 adegan yang merinci kejadian di Magelang, 35 adegan yang merinci kejadian di Saguling, dan 27 adegan yang merinci kejadian di Duren Tiga.
Sebelum penembakan, korban dan pelaku telah melakukan perjalanan dari Magelang. Rumah di Saguling adalah rumah pribadi Ferdy Sambo, yang diduga sebagai tempat rencana pembunuhan itu.
Selain itu, rumah di Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv propam Polri. Rumah tersebut menjadi lokasi penembakan oleh tersangka yang menewaskan Brigadir J.
Dalam rekontruksi tersebut, ada lima orang tersangka yang hadir secara langsung untuk memperagakan setiap kejadian.
Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Namun, reka ulang penembakan Brigadir J justru membuat ayah korban, Samuel Hutabarat, kecewa.
Pasalnya, pengacara dari pihak Brigadir J dilarang ikut serta dalam reka ulang adegan penembakan tersebut.
“Saya tentu kecewa pengacara keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjungak, dan Johnson Panjaitan tidak diberi akses,” kata Samuel Hutabarat.
Menurut Samuel, kuasa hukum Brigjen J dilarang masuk untuk melihat rekonstruksi oleh Brigjen Andy Rian Djajadi, Dirtipidam Mabes Polri.
Padahal, secara yuridis, kuasa hukum korban berhak melihat rekontruksi pembunuhan Brigadir J.
“Begitulah kenyataannya. Dirtipidum tidak boleh masuk. Saya tidak mengerti prosesnya, sungguh tidak mengerti, kekecewaan pasti akan tetap ada,” kata Samuel Hutabarat.