A. Belanda
B. Jepang
C. Italia
D. Ghana
E. Brasil
Jawaban
Pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan (B) Jepang. Hak Repudiasi pada awal kemerdekaan tidak hanya diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, namun juga keturunan China, Korea, dan Arab.
Pembahasan
Hak repudiasi adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif, maksudnya seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu)
Pada masa-masa di awal kemerdekaan Indonesia, Bangsa Indonesia pernah memberlakukan hak repudiasi kepada penduduk Indonesia yang berasal dari keturunan China, Jepang, Korea, dan Arab.
——————————————————————————————-
Soal Selanjutnya
Pengertian stelsel pasif dan stelsel aktif beserta contohnya
Jawaban
Stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan hukum yang aktif menjadi warga negara.
Contoh stelsel aktif adalah sebagai berikut :
Seorang bule berkewarganegaraan Inggris yang memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia wajib mengurus administrasi sebagai pengakuan dirinya sebagai orang Indonesia dengan bukti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Stelsel pasif adalah seseorang yang sendiri dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
Contoh stelsel pasif adalah sebagai beikut : Seseorang yang berkewarganegaraan asing ditawari oleh negara yang ia tinggal sekarang karena telah memberikan kontribusi dan kemajuan bagi negara. Maka, ia pun ditawari menjadi warga negara dari negara yang ia tinggali tersebut.
Penjelasan lebih lanjut :
Dalam pelaksaan kedua stesel tersebut, mengakibatkan 2 (dua) konsekuensi hukum adalah sebagai berikut:
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilih warga negara dan berpindah kewarganegaraan.
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain.
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir untuk menentukan seseorang tersebut berhak menjadi golongan dari warga negara tertentu atau tidak.
Asas dalam menentukan kewarganegaraan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Asas Ius Sanguinis
Asas ini diberlakukan di mana kewarganegaraaan seseorang ditentukan berasarkan keturunan orang yang bersangkutan.
2. Asas Ius Soli
Asas ini diberlakukan berdasarkan tempat kelahirannya.
——————————————————————————-
Soal Berikutnya
Apa pengertian hak opsi dan hak repudiasi
Jawaban
HAK OPSI adalah hak untuk memilih kewarganegaraan pada stelsel aktif.
HAK REPUDISI adalah hak menolak kewarganegaraan dalam stelsel pasif.
Stelsel aktif dan stelsel pasif adalah dua metode penetuan kewarganegaraan yang lazim dipakai. Yang dimaksud dengan stelsel aktif adalah seseorang wajib melakukan suatu tindakan tindakan hukum secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraan. Sementara stelsel pasif adalah seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara tanpa harus melakukan tindakan tindaan hukum seperti pasa stelsel aktif.
Stelsel aktif dan stelsel pasif ini menjadi salah satu keputusan dalam KMB atau Konferensi Meja Bundar di mana hak opsi pada stelsel aktif diberlakukan kepada warga keturunan eropa. Sementara hak repudisi pada stelsel pasif diberlakukan pada warga keturunan bangsa timur seperti Korea, Arab, Jepang dan juga China.
————————————————————–
Detail Jawaban
Kelas X
Mapel: PPKn
Bab: Bab 5 – Warga Negara Indonesia
Kode: 10.9.5