Test PCR
image source: freepik.com

Aturan Perjalanan Baru: Tidak Ada Booster Wajib Tes PCR

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru tentang pembatasan perjalanan domestik selama pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelancong yang belum menerima vaksinasi ketiga atau booster akan diminta untuk menjalani tes PCR.

Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, mengatakan Satgas Peningkatan Upaya Pencegahan Penularan telah mengeluarkan penyesuaian kebijakan oleh SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Wiku mengatakan dalam surat edaran terbarunya bahwa pelancong domestik, baik warga negara Indonesia maupun orang asing berusia 6 hingga 17 tahun, tidak akan diuji selama mereka telah menerima dosis vaksin kedua.

Namun, jika Anda baru saja divaksinasi, Anda perlu melakukan PPDN 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi PPDN, WNI dan WNA berusia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan ke luar negeri dan belum divaksinasi tidak perlu menyerahkan catatan vaksinasi, melainkan hasil tes 1 x 24 jam.(negatif) tes antigen atau PCR 3 × 24 jam (negatif).

PPDN berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan bepergian tanpa tes jika tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan atau baru memiliki vaksin 1 dan 2 dan memiliki booster, maka akan berlaku tes PCR wajib 3 x 24 jam. Saya divaksinasi.

SE ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2022 dan akan diputuskan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di bidang ini atau hasil evaluasi kementerian/lembaga.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Pokja Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pembatasan Perjalanan Bagi Orang Dalam Negeri selama Pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *