Jawaban
Hukum taklifi adalah suatu amalan ibadah yang tuntut kepada setiap mukallaf ( baligh, islam dan berakal) dan semua itu memiliki balasan apabila dikerjakan atau ditinggalkan. Hukum taklifi ada 5 macam yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Hukum taklifi pada surah Al maidah ayat 6 adalah kewajiban wudhuk sebelum menunaikan shalat
Pembahasan
Hukum taklifi terbagi menjadi 5 macam yaitu
- Wajib : yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Contohnya shalat lima waktu, haji bagi yang mampu, puasa ramadhan, berbakti kepada orang tua dan membayar zakat
- Haram yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya memfitnah orang lain, makan makanan haram, merampas hak orang lain, berdusta, membunuh dan mengingkari janji
- Sunnah yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa atau pahala. Contohnya membaca basamallah ketika makan, shalat sunnah rawatib, puasa arafah, membaca doa ketika masuk dan keluar rumah dan mendahulukan tubuh bagian kanan ketika melakukan perbuatan baik.
- Makruh yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat tidak mendapat dosa atau pahala pahala dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan sambil berdiri dan merokok menurut sebagian ulama
- Mubah yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan maupun tidak dikerjakan sama-sama tidak mendapat pahala atau dosa. Contohnya makan, minum, mandi, pergi jalan ke tempat wisata dan tidur
- Surah Al maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Pada Ayat tersebut terdapat hukum taklifi wajib. Kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang mukallaf dalam ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- Kewajiban wudhuk sebelum mengerjakan shalat
- kewajiban mandi bagi orang yang berjunub
- Kewajiban tayamum apabila tidak mendapatkan air untuk berwudhuk atau tidak bisa menyentuh air untuk berwudhuk karena sakit
—————————————————————————————————-
Soal Selanjutnya
Hukumtaklifi terbagi menjadi…
Hukum taklifi adalah suatau pekerjaan yang dibebankan kepada seorang mukallaf ( islam, baligh dan berakal) dan ada ganjaran apabila dikerjakan atau ditinggalkan. Hukum taklifi terbagi menjadi 5 yaitu Wajib ( fardhu), haram, sunnah, makruh dan mubab.
Pembahasan
- Wajib : yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. contohnya shalat lima waktu, haji bagi yang mampu
- Haram yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya memfitnah orang lain, makan makanan haram, merampas hak orang lain dan mengingkari janji
- Sunnah yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa atau pahala. Contohnya membaca basamallah ketika makan, membaca doa ketika masuk dan keluar rumah dan mendahulukan tubuh bagian kanan ketika melakukan perbuatan baik.
- Makruh yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat tidak mendapat dosa atau pahala pahala dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan sambil berdiri
- Mubah yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan maupun tidak dikerjakan sama-sama tidak mendapat pahala atau dosa. Contohnya makan, minum, mandi dan tidur
——————————————————————————————
Soal selanjutnya
Hukum wajib yg di bebankan masing masing individu dekanal atau istilah
Jawaban
Wajib dalam ilmu fiqih adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tiggalkan mendapat dosa. wajib disebut juga dengan istilah fardhu. Hukum wajib yang di bebankan masing masing individu dikenal dengan istilah fardhu ain.
Pembahasan
Hukum taklifi adalah suatau pekerjaan yang dibebankan kepada seorang mukallaf ( islam, baligh dan berakal) dan ada ganjaran apabila dikerjakan atau ditinggalkan.
Salah satu bagian dari hukum taklifi adalah Wajib (fardhu). Wahib ( fardhu) adalah sesuatu perbuatan apabila dikerjakan menadapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa
Wajib berdasarkan kepada siapa dibebenkan hukumnya terbagi menjadi dua yaitu :
- Wajib ( fardhu) ain : yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap masing-masing mukallaf
- Wajib kifayah : yaitu kewajiban yang dibebenkan kepada sekelompok masyarakat. Apabila dalam sekelompok ada yang mengerjakan kewajiban tersebut maka yang mengerjakan mendapat pahala dan yang meninggalkan tidak berdosa. Akan tetapi, apabila semua orang tidak mengerjakannya, maka semua orang akan mendapat dosa.
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14